Saksi Sengketa Pilgub Diancam, Haji Denny Minta Perlindungan LPSK-Polda Kalsel

22 Juli 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Denny Indrayana usai PSU Pilgub Kalsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Denny Indrayana usai PSU Pilgub Kalsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi, telah resmi mengajukan gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
MK telah menggelar sidang pendahuluan atas gugatan itu pada Rabu (21/7). Namun, Denny Indrajaya mengatakan para saksi yang telah disiapkan untuk memberikan keterangan telah mendapat ancaman.
Perbaikan permohonan gugatan Denny Indrayana ke MK. Foto: Dok. Istimewa
Pria yang akrab disapa Haji Denny itu mengecam keras tindakan tersebut. Demi menjamin keamanan para saksi, Haji Denny bersama tim kuasa hukumnya telah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Polda Kalsel.
“Kepada pihak-pihak tertentu yang mengancam dan mengintimidasi saksi, kami meminta dengan tegas agar menghentikan langkah-langkah premanismenya tersebut," kata Haji Denny dalam keterangannya, Kamis (22/7).
"Kami sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, dan Kapolda Kalsel untuk membantu melakukan langkah pengamanan terhadap para saksi-saksi dan keluarganya,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Eks WamenkumHAM era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengamanan secara mandiri kepada para saksi.
Meski begitu, Haji Denny meminta Kapolda Kalsel, Irjen Rikwanto menugaskan personel khusus untuk memberikan perlindungan/pengawalan, baik yang sifatnya terbuka atau tertutup, melekat atau tidak melekat, langsung maupun tidak langsung kepada para saksi.
“Perlindungan saksi ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman, baik secara fisik maupun psikis, terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi dan keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di Mahkamah Konstitusi," jelas Haji Denny.
"Jadi, pada gilirannya, saksi-saksi kami dapat memberikan keterangan secara bebas, tidak berada dalam tekanan dan ancaman sehingga kecurangan dan pelanggaran yang kami dalilkan dalam permohonan, dapat makin terang benderang,” tambah mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Haji Denny yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara ini kembali mengingatkan, potensi ancaman terhadap saksi begitu nyata.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, relawan dan simpatisannya menjadi korban tindakan penganiayaan, kekerasan, intimidasi, penculikan, ancaman pembunuhan dan perusakan properti pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, kuasa hukum Haji Denny-Difri, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo membongkar modus kecurangan dan bukti keterlibatan paslon 1 H. Sahbirin Noor-H. Muhidin, aparat pemerintahan hingga level desa/RT hingga penyelenggara pemilihan.
Mereka menyebut ada 7 dalil permohonan disertai 610 alat bukti dugaan kecurangan dalam PSU Pilgub Kalsel.
610 alat bukti itu di antaranya berupa kesaksian, termasuk dari tim Paslon 1, handphone, video, rekaman suara, serta dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran dan kecurangan selama PSU Pilgub Kalsel.
ADVERTISEMENT