Saksi Sidang Sopir Taksi Online: Ari Darmawan Tak Jemput Suhartini di Lokasi

10 Maret 2020 23:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Darmawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ari Darmawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap, Ari Darmawan, kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Saksi Dino Ajiyansah, selaku Special Project bagian Investigator GOJEK, menyebut dalam sistem, Ari Darmawan tak mengantarkan Suhartini dan temannya, Amalia, ke lokasi.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa sebelumnya, korban, Suhartini, mengaku memang membatalkan orderan yang masuk ke akun Ari karena ia sudah masuk ke mobil Dadang Supriyatna. Ia diminta oleh Dadang untuk melakukan hal itu agar tidak terkena penipuan.
Padahal, sebenarnya Dadang sudah membatalkan orderan Suhartini yang masuk ke akunnya saat kedua korban sudah masuk ke dalam mobil. Karena dibatalkan, orderan itu pun masuk ke akun yang digunakan Ari Darmawan.
“Tidak ada pickup yang dilakukan Komarus Jaman (akun taksi online yang digunakan terdakwa). Berdasarkan orderannya ya dicancel, ya orderannya batal,” kata Dino di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.
Saat itu, Ari sudah berada di dekat titik penjemputan. Namun, ia tidak bisa menemukan dan menghubungi Suhartini karena pemesanannya sudah dibatalkan.
Ari Darmawan (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
Keesokan harinya, Ari justru dituduh merampas barang milik korban dengan kekerasan. Ia pun ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Bak petir di siang bolong, keesokan harinya Ari ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan 'pencurian dengan kekerasan' terhadap korban yakni Suhartini dan temannya Amalia," ucap kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Ditho Sitompoel, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).
Saat proses hukum berjalan, Ari sudah menemui pelapor dan memberi penjelasan bukan dia pelakunya. Ari juga memohon kepada pelapor agar mencabut laporan polisi. Ari memohon-mohon karena dia memiliki keluarga yang mesti dinafkahi.
Namun, proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto mengatakan, pihaknya tak pernah menerima laporan resmi melakukan prosedur salah tangkap terhadap Ari.
ADVERTISEMENT
"Saya belum dapat laporan itu. Kan harusnya ada laporan resmi. Kita bukan berpendapat di sini, kalau kata orang itu seperti apa, harusnya kan ada BAP pemeriksaan di sidang tuh. Saya enggak bisa berpendapat kalau (belum ada laporan) seperti itu," kata Irwan saat dihubungi kumparan.