Saksi: SYL dan Istri Beli Kacamata Pakai Dana Kementan

29 April 2024 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya Muhammad Yunus selaku Staf Biro Umum Pengadaan Kementan.
Hakim mulanya bertanya pengeluaran Kementan untuk SYL selama menjabat Mentan. Dalam keterangannya, Yunus pun mengungkapkan bahwa SYL juga menggunakan dana dari Kementan untuk pembelian kacamata.
"Untuk pembelian?" tanya ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di persidangan.
"Kacamata," jawab Yunus.
"Kacamata apa maksudnya?" tanya hakim.
"Kacamata Pak Menteri," tutur Yunus.
Yunus menyebut, permintaan itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Permintaan dari siapa kacamata itu?" tanya hakim.
"Biasanya Panji [ajudan SYL] ke Pak Isnar [Eks Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo]," jawab Yunus.
Menurut Yunus, penggunaan dana Kementan tak hanya untuk pembelian kacamata SYL. Melainkan juga istrinya, Ayun Sri Harahap.
ADVERTISEMENT
"Untuk siapa?" tanya hakim.
"Pak Menteri pernah, untuk ibu juga pernah," terang Yunus.
Yunus pun mengatakan bahwa tidak ada anggaran resmi di Kementan untuk pembelian kacamata itu.
"Ada anggaran untuk menyiapkan itu?" tanya hakim.
"Enggak ada, Yang Mulia," ucap Yunus.
"Enggak ada anggaran?" tanya hakim memastikan.
"Enggak ada," jawab Yunus.
"Di biro umum khusus rumah tangga enggak ada anggaran untuk itu, ya?" tanya hakim.
"Enggak ada," imbuh Yunus.
"Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana? Sendiri?" tanya hakim.
"Enggak, karena, kan, minta disiapkan uangnya, Yang Mulia," pungkas Yunus.
Belum ada tanggapan dari SYL maupun istrinya soal kacamata tersebut.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.