news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi: Tak Ada Percakapan Customer dan Driver Taksi Online Ari Darmawan

10 Maret 2020 22:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Sidang sopir taksi online, Ari Darmawan, yang diduga menjadi korban salah tangkap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pemanggilan saksi dari pihak pengacara Ari.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, Dino Ajiyansah selaku Special Project bagian Investigator GOJEK dihadirkan sebagai saksi. Dino menyebut dari data yang dimiliki, pelapor Suhartini dan Amalia tercatat berkomunikasi dengan pengemudi bernama Dadang Supriyatna usai pemesan taksi online.
Meski begitu, Dino mengatakan untuk sistem cancel yang dilakukan driver tidak bisa terdata oleh pihaknya. Yang terekam data hanya percakapan antara pengemudi dan calon penumpang.
“Kalau berdasarkan nomor dari Suhartini itu ada percakapan di sini, Dadang dengan Suhartini,” kata Dino di PN Jaksel, Selasa (10/2) malam.
Dino menyebut, Dadang melalukan pembatalan orderan sehingga otomatis sistem itu berganti mencari pengemudi lain. Orderan itu, kata dia masuk ke akun Komarus Jaman, akun taksi online yang digunakan Ari Darmawan.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau di kita untuk pengecekan data cancel itu tidak tercatat oleh transkasi di driver atau customer kalau drivernya cancel,” jelasnya.
Sementara, Ari menerima orderan dari Suhartini sesaat hendak sampai di lokasi tak menemukan calon penumpangnya. Selain itu Ari pun tak dapat mengubungi kedua calon penumpang tersebut.
Namun, Ari dituduh merampas barang milik calon penumpangnya dengan kekerasan. Ari selanjutnya ditangkap tim Polres Metro Jakarta Selatan.