Saksi Ungkap Dugaan Arahan Eks Direktur AP II Terkait Proyek Bagasi

7 November 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam, disebut pernah meminta agar PT INTI mendapatkan proyek semi Baggage Handling System (BHS). Saat itu, keuangan PT INTI disebut sedang tidak sehat.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura (AP) II, Marzuki Battung. Marzuki yang bersaksi di persidangan untuk terdakwa eks staf PT INTI, Andi Taswin, dikonfirmasi oleh jaksa seputar BAP-nya.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Andra diduga memperkenalkan Darman Mappangara selaku Dirut PT INTI dengan Marzuki di ruangan kerjanya. Dalam pertemuan itu, Andra meminta agar Marzuki membantu PT INTI mendapatkan proyek semi Baggage Handling System (BHS).
"Saya dan Darman pernah meeting dengan Andra Agussalam. Meeting saat itu perihal PT INTI meminta pekerjaan ke PT AP (Angkasa Pura) II, dan saya diminta Andra untuk fasilitasi Darman atau PT INTI," kata jaksa membacakan BAP Marzuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
"Apakah benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Marzuki.
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Taswin Nur (kanan) usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/10). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menurut dia, Andra menyampaikan juga tentang keadaan keuangan PT INTI yang sedang tidak baik. Mrzuki pun diminta untuk mengawal proyek yang akan dikerjakan PT INTI.
Marzuki menyampaikan kepada Andra adanya proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) dan Bird Strike Detterence. Namun, pada akhirnya, keduanya membicarakan proyek BHS.
"Kan dibilang rapor PT INTI merah. Pada saat itu saya mengetahui Darman dan PT INTI tidak punya kemampuan untuk mengerjakan semi BHS. Tapi karena diperintah Andra Agussalam agar membantu Darman untuk mendapatkan peluang di AP II, maka saya bantu untuk menginformasikan pekerjaan di AP II," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat 21 Juni 2018, jajaran pejabat PT AP II menunjuk anak perusahaannya, PT Angkasa Pura Propertindo, sebagai pelaksana pekerjaan semi BHS dengan mekanisme penunjukan langsung. PT APP juga diminta mencari beberapa penyedia pelaksana pekerjaan proyek yang mencapai Rp 200 miliar itu.
ADVERTISEMENT
Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Wisnu Raharjo, mengakui adanya komunikasi dari Andra agar PT INTI mendapatkan proyek semi BHS. Meksipun, PT INTI tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Wisnu, Andra meminta dicarikan solusi agar PT INTI tetap mendapatkan proyek tersebut. Namun, Wisnu mengakui tidak menemukan solusi.
"Pak Andra bilang, 'apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan. Saya bilang solusi agak sulit," ucap Wisnu.
Menurutnya, belum ada kontrak dengan PT INTI tentang proyek itu hingga kemudian Andra dan Darman terjerat kasus di KPK. Wisnu menegaskan, salah satu alasan belum adanya kontrak dengan PT INTI ialah karena keuangan perusahaan.
Eks direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara ditahan KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Dalam kasus ini, Andi Taswin didakwa menyuap Andra agar Andra membantu PT INTI semi BHS. Menurut jaksa, Taswin membantu Darman dalam memberikan sejumlah uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura kepada Andra.
ADVERTISEMENT
Uang yang diberikan kepada Andra yakni USD 71.000 atau setara Rp 997.834.000 dan SGD 96.700 SGD atau setara Rp 996.860.960. Totalnya ialah sekitar Rp 1.994.694.960.