Saksi Ungkap Dugaan Perintah untuk Amankan Proyek yang Diincar Wawan

17 Januari 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah seorang staf PT Bali Pasifik Pragama (BPP), M Lutfi Ismail Ishaq, menyebut adanya perintah dari orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk mengamankan proyek di wilayah Banten. Proyek-proyek itu, disebut, Lutfi tengah diincar oleh Wawan dan PT BPP.
ADVERTISEMENT
Orang kepercayaan Wawan yang dimaksud Lutfi itu disebut bernama Ita Rusdinar. Hal itu diungkapkan Lutfi saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, Wawan duduk sebagai terdakwa dalam perkara itu.
"Saya baru nerima perintah dari Ita itu di tahun 2008, ya saya akui itu. Di 2007 itu saya sifatnya membantu saja, jadi perintah langsung itu 2008," ujar Lutfi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/1).
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Ketika saya diperintah Bu Ita di tahun 2008 untuk pengkondisian. tugasnya mengkondisikan proyek itu," ujarnya.
Jaksa sempat membacakan BAP Lutfi yang menyebut bahwa dia sudah membantu pengkondisian sejak 2007.
"Mengkondisikan paket proyek yang diurus PT BPP agar aman, dalam artian tidak ada perusahaan lain di luar grup PT BPP, hanyalah grup perusahaan PT BPP yang nantinya ditunjuk sebagai pemenang". Gimana keterangan saudara?" ujar jaksa membacakan BAP Lutfi.
ADVERTISEMENT
Lutfi membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengelak soal pengkondisian sejak 2007. Sebab menurut Lutfi, tahun 2007 itu dia hanya sekadar membantu. Bukan menerima perintah langsung.
Ia mengaku baru mendapat perintah langsung pada 2008. Bahkan, kemudian, ia mendapat perintah itu dari Dadang Prijatna, orang kepercayaan Wawan.
"Dengan Bu Ita kan dari 2008-2010. Kemudian tahun 2011, saya dapat perintah langsung dari Pak Dadang untuk mengkondisikan proyek itu," kata dia.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Wawan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Adapun Wawan mendapatkan keuntungan Rp 50 miliar dari perbuatannya itu.
Kasus korupsi yang dimaksud ialah mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-P 2012. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 79,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut juga diduga mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada APBD-P 2012. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 14,5 miliar.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 581 miliar.