Saksi Ungkap Fee Rp 2,9 Miliar untuk Anggota DPR Sukiman

9 September 2019 14:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR, Sukiman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR, Sukiman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman diduga telah menerima fee terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Sukiman disebut telah menerima fee sebesar Rp 2,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya, membenarkan soal fee tersebut. Rifa mengaku menjadi pihak yang menyerahkan langsung uang itu kepada Sukiman di rumah dinas anggota DPR, Komplek Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Rifa, uang itu berasal dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Waktu itu ketemu langsung (dengan Sukiman). Saya bilang ini uang dari Pegunungan Arfak. Saya kasih bertahap, sekitar lima kali. Saya serahkan ada Rp 500 juta, Rp 700 juta. Totalnya 2,9 miliar," kata Rifa saat bersaksi untuk terdakwa Natan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).
Rifa mengatakan, fee diberikan karena Sukiman telah membantu Natan dalam pencairan dana yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018. Untuk pengurusan dana pada APBN-P 2017, Rifa menyebut Natan datang kepadanya untuk meminta bantuan.
ADVERTISEMENT
Lalu, Rifa mengubungi Suherlan selaku staf ahli di DPR untuk meminta bantuan kepada Sukiman. Kemudian Rifa meminta agar Sukiman mengikutsertakan Kabupaten Arfak ke dalam daftar Dana Aspirasi dari DPR untuk APBN-P 2017.
Rifa juga menyampaikan ada fee dari nilai DAK yang diterima. Atas penyampaian itu, Sukiman menyetujuinya. "Saya sampaikan kalau ke Pak Sukiman, saya bilang pasti ada fee. Pak Sukiman hanya begini (mengangguk)," ucap Rifa.
Untuk 2017, Kabupaten Arfak mendapatkan DAK sekitar Rp 49,9 miliar. Atas pencairan itu, Rifa mengatakan ada fee untuk Sukiman, Suherlan, dan dirinya.
Rifa juga menyatakan Sukiman membantu Kabupaten Arfak untuk usulan DAK dari APBN 2018. Menurutnya, Sukiman juga mendapatkan fee dari pencairan alokasi anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengaku turut menerima Rp 900 juta dari pengurusan anggaran Kabupaten Arfak tersebut. Sebesar Rp 500 juta dari pengurusan dari APBN Tahun 2017, sedangkan Rp 400 juta berasal dari APBN-P 2017 dan APBN Tahun 2018.
Rifa mengungkapkan uang fee itu digunakan untuk menambahkan membeli mobil dan apartemen. "Belanja mobil dan apartemen," ucapnya.
Selain itu, Rifa juga mengakui mengurus DAK Kabupaten Dumai. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengurusan DAK itu.
Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap Sukiman. Suap yang diberikan sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu, dengan total Rp 2,9 miliar.
Suap diberikan Natan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2017, APBN-P 2017, dan APBN Tahun 2018.
ADVERTISEMENT