Saksi Ungkap Siasat Jual Beli Tanah Tubagus Chaeri Wardana

17 Januari 2020 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Staf PT Bali Pasifik Pragama (BPP), M Lutfi Ismail Ishaq, membeberkan adanya transaksi jual beli tanah yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
Pembelian tanah itu diduga dilakukan menggunakan uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Tanah yang dibeli itu, menurut Lutfi, tak seluruhnya dibukukan dengan menggunakan nama Tubagus Chaeri Wardana. Hal itu diduga untuk mengaburkan kepemilikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan tanah tersebut.
Lutfi pun mengakui sempat menjual beberapa tanah yang dimiliki Wawan itu ke beberapa pihak Pemprov hingga Pemkab. Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Wawan terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
"Itu tanah milik Pak Wawan, karena dari awal Pak Dadang meminta saya supaya namanya dipakai sebagai pemilik tanah, gitu, Pak Dadang yang memerintahkan," ujar Lutfi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
"Pernah (jual tanah) ke institusi, ada yang ke Pemprov dan Pemkab," sambungnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12). Foto: kumparan
Lutfi baru mengetahui kepentingan penggunaan tanah setelah pihak pemda menanyakan peruntukannya. Alih-alih menanyakan fungsi, dalam sosialisasi tersebut, pihak pemda justru berniat membeli tanah-tanah yang sebelumnya telah dibeli Wawan dari tangan pertama pemilik tanah.
"Awalnya tidak tahu. Tahunya setelah dipanggil pihak pemda untuk sosialisasi terkait penggunaan tanah, jadi sosialisasi itu disampaikan tanahnya mau dijual apa enggak," ungkap Lutfi.
Untuk memastikan pembukuan uang itu tak tercampur, Lutfi pun menempatkannya ke sejumlah rekening bank berbeda.
"(Buat dua rekening bank) Untuk memisahkan uang masuk dari proyek perusahaan (sama) dari hasil penjualan tanah, yang (uang) proyek (masuk ke rekening) Bank Mandiri sama Bank Jabar. (Untuk uang hasil jual tana) ke rekening saya di Panin Bank," bebernya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: kumparan
Terkait hasil jual beli tanah itu, Lutfi menuturkan sering uang itu digunakan Wawan untuk membiayai sejumlah proyeknya dengan pihak pemerintah daerah. Hal itu dilakukannya dengan memerintahkan Wawan untuk mencairkan uang hasil penjualan dalam bentuk cek yang dapat langsung digunakan membiayai proyek.
ADVERTISEMENT
"Ya tergantung pemesanan juga, kalau Pak Dadang bilang hasil jualnya dikeluarin dari rekening, ya saya keluarkan dengan cek," kata Lutfi.
"Pak Dadang biasanya minta cek buat uang proyek, kadang dia merintahin kantor atau telepon saya, buat uang dikeluarkan," tutupnya.
Dalam dakwaan Wawan terungkap adanya pembelian satu bidang tanah di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Banten.Disebutkan bahwa tanah seluas 1.832 m persegi itu dibeli Wawan dari seorang bernama Haji Angga Sofyan Luthfi.
Singkat cerita kesepakatan pun tercapai antara keduanya yang dituangkan dalam Akta Jual Beli dengan Nomor: 70/2013 tanggal 31 Januari 2013. Tanah itu disebut dalam dakwaan ditebus Wawan dengan harga Rp 458.000.000.
Namun, pembayaran yang sebenarnya justru dilakukan melalui orang kepercayaan Wawan bernama Yayah Rodiah dengan harga senilai Rp 2.931.200.000.
ADVERTISEMENT