Salah Tulis Nomor, Gugatan Mahasiswa soal UU KPK Tak Diterima MK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurut majelis hakim, gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan permohonan pemohon salah objek gugatan. Sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah objek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Anwar.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan, majelis telah menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan.
Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," jelas Enny.
Enny menuturkan, UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," jelas Enny.