Salat Jumat Sudah Diizinkan di Jakarta, Ini yang Perlu Dilakukan Pengurus-Jemaah

13 Agustus 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Islam mendengarkan khutbah saat mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam mendengarkan khutbah saat mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PPKM Level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus mengalami sejumlah pelonggaran. Termasuk, kembali mengizinkan ibadah berjemaah di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diizinkan, yakni pelaksanaan salat Jumat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Kepgub No. 974 Tahun 2021, mengatur itu.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan warga maupun pengurus masjid.
Warga yang datang ke masjid maksimal 25% dari kapasitas. Selain itu, pengurus maupun jemaah yang datang wajib menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Petugas dan pengurus tempat ibadah sudah divaksin," tulis Kepgub Anies soal syarat digelarnya ibadah berjemaah, dikutip Jumat (13/8).
Umat Islam mendengarkan khutbah saat mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Tak hanya itu, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa soal tata cara beribadah jemaah selama pandemi COVID-19. Fatwa itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Selain itu, Menteri Agama juga telah mengeluarkan surat edaran tentang tata cara penyelenggaraan ibadah berjemaah di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4 , Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Suasana salat jumat perdana setelah PSBB transisi di Masjid Al Ridwan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Berikut yang harus dilakukan pengurus masjid:
ADVERTISEMENT
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan akan alat pengukur suhu tubuh
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker medis;
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan;
f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolektif/dana ke jemaah;
h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin;
ADVERTISEMENT
j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan akan air conditioner {AC} wajib dibersihkan secara berkala;
k. melaksanakan kegiatan peribadatan keagamaan paling lama 1 {satu)jam;
l. Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
1) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita pedanda/ rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar.
2) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
3) khatib/penceramah/pendeta pastur/pendeta / pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Yang harus dilakukan jemaah:
ADVERTISEMENT