Sales Mobil yang Tabrak Pengunjung Mal Paragon Semarang Jadi Tersangka

9 November 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil penyok. Foto: Andrey_Popov/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil penyok. Foto: Andrey_Popov/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan seorang sales mobil Honda Gajah Mada Semarang bernama Mukti Wibowo (33 tahun) sebagai tersangka dalam insiden mobil tabrak pengunjung di Mal Paragon. Ia terancam pidana 9 bulan.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan peristiwa itu terjadi karena pelaku tidak bisa mengendarai mobil transmisi manual. Ia juga panik sehingga tidak bisa mengendalikan mobil tersebut.
"Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mal Paragon. Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyopir panik," ujar Donny dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 21.00 WIB itu bikin sejumlah pengunjung hingga ekskalator tertabrak. Korban mengalami luka-luka.
"Kejadian itu menyerempet 4 orang, kemudian juga menabrak tiang salah satu outlet dan berhenti di eskalator di dalam mal," jelas dia.
"Pada saat kejadian, timnya sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggungjawabnya, itu yang akan kami kembangkan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, Mukti Wibowo mengakui bahwa ia tidak bisa mengemudikan mobil dengan transmisi manual. Awalnya, ia berniat memanaskan mesin mobil namun mobil itu justru melaju tak terkendali.
"Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi, saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tau-tau ngetril. intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," kata Mukti.
Atas insiden tersebut tersangka dijerat Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Namun, ia tidak ditahan karena bersedia bertanggung jawab.