Salon Potong Rambut dan Klinik Kecantikan Tutup Selama PSBB Ketat

10 September 2020 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat salon kecantikan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat salon kecantikan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Aktivitas di luar rumah bagi warga Jakarta kembali dibatasi setelah Pemprov DKI menerapkan PSBB ketat. Salah satunya terkait kegiatan di salon atau klinik kecantikan.
ADVERTISEMENT
Selama PSBB transisi kegiatan di lokasi tersebut diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, hal itu tidak ada lagi dalam PSBB ketat.
Dalam dokumen Panduan PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI, klinik kecantikan dan salon harus selama PSBB ketat.
Hal itu terdapat di halaman 7 dalam hal-hal yang harus diperhatikan selama PSBB. Ada dua poin, berikut isinya:
Jika saya ingin potong rambut atau melakukan perawatan wajah?
1. Klinik perawatan wajah dan klinik kecantikan sementara ditutup.
2. Salon potong rambut atau tempat cukur rambut sementara ditutup.
Penerapan PSBB ketat merupakan respons dari Pemprov DKI atas meningkatnya kasus corona di Jakarta. Pun begitu dengan angka kematian yang juga melonjak.
Di sisi lain kapasitas rumah sakit hampir penuh. Tenaga medis yang ada terbatas. Jika dibiarkan dikhawatirkan sistem kesehatan di Jakarta akan kolaps.
ADVERTISEMENT
"Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).