Sambo Keceplosan Akui Tembak Yosua?

9 Desember 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo menyatakan tidak ikut menembak Brigadir Yosua. Namun, dalam satu kesempatan, Sambo terdengar keceplosan menyebut 'menembak ke punggung Yosua'.
ADVERTISEMENT
Hal itu terdengar ketika Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pada persidangan Rabu (7/12). Kala itu, di akhir pemeriksaan, jaksa mengkonfirmasi sejumlah bukti kepada Sambo.
Bukti yang diperlihatkan mulai dari seragam yang dikenakan Sambo saat kejadian penembakan pada 8 Juli 2022 hingga sejumlah senjata. Salah satunya ialah senjata Glock 17.
"Senjata apa ini Pak? Ini Glock berapa ini?" tanya jaksa.
"Saya harus lihat ini," kata Sambo.
"Harus lihat, Glock berapa?" tanya jaksa lagi.
"Oh iya, ini Glock 17," kata Sambo.
"Glock 17," kata Sambo.
Jaksa menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Yang Saudara serahkan ke..?" sambung jaksa.
"Bukan saya yang..," kata Sambo.
"Ini yang saya serahkan di tanggal 10 ke Eliezer," tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saudara serahkan ke..?" tanya jaksa lagi.
"Eliezer tanggal 10, kemudian begitu diamankan di Mako, saya ambil kembali," kata Sambo.
Jaksa kemudian menujukkan pistol lain ke Sambo.
"Apakah ini yang Saudara tembakkan ke…," tanya jaksa.
"HS, ya," kata Sambo sambil melihat senjata tersebut.
"HS, yang Saudara tembakkan..., yang Saudara bilang ambil dari?" kata jaksa.
"Tembak ke?" ujar Sambo.
"Punggung?" timpal jaksa.
"Yosua," sambut Sambo.
"Yosua," ujar jaksa.
"Iya," kata Sambo.

Klarifikasi Pengacara Sambo

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, membantah kliennya menembak punggung Yosua. Ia mengatakan, pertanyaan jaksa ke kliennya itu terpotong-potong, sehingga seolah-olah Sambo mengiyakan penembakan Yosua.
"Saya kira tidak benar, kalau dicermati pertanyaan jaksa itu terpotong-potong dengan perkataan Pak FS [Ferdy Sambo]. Jaksa tanya apakah ini senjata yang diambil dari punggung, maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pak FS sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung, padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).
ADVERTISEMENT
Rasamala menegaskan, kliennya tidak ikut menembak Yosua. Sambo hanya mengambil senjata Yosua dari pinggang Yosua lalu ditembakkan ke dinding untuk merekayasa TKP.
"Secara konsisten dalam keterangan FS bahwa ia mengambil senjata HS dari pinggang Yosua hanya untuk menembakkan ke dinding dan tidak pernah menggunakan senjata menembak Yosua. Itu sudah jelas dalam keterangan FS di BAP maupun di persidangan," kata dia.
Terlebih, lanjut Rasamala, berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari 7 luka tembak masuk ke tubuh Yosua. Tidak ada satu pun luka tembak masuk dari punggung belakang.
"Jadi tidak ada tembakan ke punggung. Luka tembak masuk itu pada bagian kepala belakang dan bagian dada sisi kanan depan. Jadi jangan sampai keliru dalam menangkap informasi tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Beda Sambo dan Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada saat itu, di dalam rumah, terdapat enam orang: Ferdy Sambo, Yosua, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer serta Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar.
Untuk lima nama awal, mereka berada dalam satu ruangan saat peristiwa pembunuhan terjadi. Eksekusi dilakukan Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Meski demikian ternyata ada perbedaan keterangan antara Sambo, Kuat, Ricky, dan Richard Eliezer. Khususnya keterangan soal apakah Sambo ikut menembak Yosua.
Sambo menyatakan tidak menembak Yosua. Kuat Ma'ruf pun menyatakan Sambo tak turut menembak.
Untuk Ricky, ia melihat Richard Eliezer menembak. Namun, ia beralasan tidak melihat Sambo menembak atau tidak. Dalihnya, ia pergi ke dapur usai Eliezer menembak karena merasa ada yang memanggilnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Eliezer selaku eksekutor mengakui dirinya menembak Yosua. Namun, dengan tegas, ia menyatakan Sambo ikut menembak. Bahkan menurut dia, tembakan Sambo kemudian yang menghentikan erangan Yosua saat meregang nyawa.