Samiri yang Bunuh Tetangga karena Yakin Istri Disantet Terancam Hukuman Mati

20 Oktober 2023 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Malang menangkap Samiri (55) yang membunuh Kusairi (60), tetangga depan rumahnya di Jalan Kramat, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Rabu (18/10), karena diduga menyantet istrinya, Jumat (20/10/2023). Foto: Dok. Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
Polres Malang menangkap Samiri (55) yang membunuh Kusairi (60), tetangga depan rumahnya di Jalan Kramat, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Rabu (18/10), karena diduga menyantet istrinya, Jumat (20/10/2023). Foto: Dok. Polres Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Samiri (55), pembunuh Kusairi (60), tetangga depan rumahnya di Jalan Kramat, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, pada Rabu (18/10) terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Samiri membunuh Kusairi karena dendam kesumat. Dia meyakini Kusairi telah menyantet istrinya hingga membuat istrinya sakit mendadak sakit dan meninggal pada 2015 lalu.
"Kejadian ini adalah murni motif pembunuhan, tersangka menganggap bahwa si korban ini telah menyantet istri korban,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Jumat (20/10),
Pores Malang telah menahan Samiri. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
ADVERTISEMENT
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Kusairi dibunuh di dekat rumahnya

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, Kusairi dibunuh oleh Samiri di sekitar rumahnya.
Pada Rabu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB, Samiri telah menunggu kedatangan Kusairi yang saat itu tidak ada di rumah.
Saat Kusairi datang ke rumah menggunakan motor, pelaku dan korban bertemu dan sempat terlibat cek-cok. Tiba-tiba Samiri langsung menikam Kusairi menggunakan sabit.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian di sekitar rumah pelaku, keduanya merupakan tetangga, rumahnya berhadap-hadapan," jelas Wisnu.
Setelah ditikam berkali-kali, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, pelaku mengejar korban yang berlari di jalan kampung dan kembali membacok korban hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam, dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wisnu, korban menderita kurang lebih 6 luka terbuka akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka pada leher memotong saluran pembuluh darah dan saluran napas, serta merusak sistem saraf pusat.
"Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan," tandasnya.