Sampaikan Kesimpulan, Kubu Prabowo Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

16 April 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otto Hasibuan bersama sejumlah tim hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan bersama sejumlah tim hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait pada sengketa Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menegaskan, dalam simpulannya, dijelaskan kewenangan MK dalam memutus hasil Pemilu.
Menurut Otto, secara hukum acara, MK hanya berwenang untuk mengadili terkait perselisihan hasil suara secara kuantitatif.
“Bahwa perkara ini sesuai dengan nomenklatur adalah perkara PHPU yaitu perkara hasil perselisihan hasil Pemilu,” kata Otto kepada wartawan di MK, Jakarta, Selasa (16/4).
“Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini,” lanjutnya.
Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Otto menilai, jalannya persidangan di MK ini para pemohon baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak menyentuh pada substansi tersebut. Ia mengatakan, gugatan yang diajukan oleh pemohon itu adalah kewenangan dari Bawaslu.
ADVERTISEMENT
“Hukum acaranya sudah tegas mengatakan dan tidak boleh dilanggar, yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK,” ungkapnya.
“Bahwa perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan kecurangan,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam sengeketa hasil Pilpres 2024 menyerahkan kesimpulan ke MK pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara kuasa hukum Prabowo-Gibran yang lain, Fahri Bachmid, meminta agar hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon.
“Kami minta mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan keputusan KPU (nomor) 360 tentang pengesahan hasil Pilpres,” ujarnya.
Berikut Hasil KPU sesuai Surat Keputusan nomor 360/2024:
ADVERTISEMENT