Sandi Akui Pengusaha Tidak Setuju NJOP di Jakarta Naik

7 Juli 2018 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandi dan Rini saat acara Antam Gold Run di TMII (Foto: Mohammad Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi dan Rini saat acara Antam Gold Run di TMII (Foto: Mohammad Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui banyak pengusaha yang tidak setuju dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI sebesar 19 persen. Meski demikian, Sandi menyatakan kenaikan NJOP merupakan penyesuaian yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Sebagai seseorang yang dulunya pengusaha, Sandi paham dengan ketidaksetujuan pengusaha dengan kenaikan ini. Namun Sandi meyakinkan kebijakan ini untuk kebaikan masyarakat.
“Tentunya pengusaha (tidak setuju). Saya tahulah pengusaha kalau dinaikin ya tentulah enggak pernah setujulah. Saya dulu juga pengusaha, tapi nanti apa yang dilakukan, naikin lagi buat harga masyarakat, masyarakat yang di situ menikmati juga ketika harganya naik. Jadi ini merupakan satu penyesuaian yang insyaallah berkeadilan,” kata Sandi di TMII, Jakarta Timur, Sabtu, (7/7).
Sandi menjelaskan naiknya NJOP karena berkaitan dengan adanya perubahan fungsi dan pembangunan fasilitas seperti jalan tol. Sehingga hal itu harus diikuti dengan naiknya NJOP.
“Perlu kita garisbawahi bahwa NJOP itu naik, satu, karena kita sesuaikan daerah-daerah yang jomplang harga nilai pasar maupun nilai yang sekarang tertera di NJOP-nya berkaitan dengan perubahan fungsi dan ada fasilitas prasarana jalan tol yang dibangun,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Misalnya di Jakarta Timur, banyak jalan tol yang dibangun dan aksesnya jadi naik, harga tanahnya juga meningkat. Nah di sini harga tanah yang meningkat juga harus diikuti dengan nilai NJOP yang disesuaikan,” jelasnya.
Sandi juga memastikan naiknya NJOP tidak akan memberatkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut memang sudah sesuai.
“Kita yakin NJOP ini akan berkeadilan. NJOP akan memastikan pertumbuhan anggaran kita yang baik, tapi juga memastikan bahwa kita bisa menghadirkan satu kesetaraan bagi warga masyarakatnya. Ini juga jadi tuntutan banyak masyarakat begitu fasilitas meningkat, aksesnya, harga tanahnya meningkat dan ini akan mendorong infrastruktur,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Anies meneken Pergub Nomor 24 Tahun 2018 pada 29 Maret terkait kenaikan NJOP di Jakarta. Apabila mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap tahun NJOP pasti akan naik.
ADVERTISEMENT