Sandi Si Peniup Peluit Dugaan Korupsi di Damkar Depok Harus Dilindungi

15 April 2021 16:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karangan bunga penuhi Kejari Depok, dukung Sandi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga penuhi Kejari Depok, dukung Sandi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sandi, pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Kota Depok resah dengan apa yang dialaminya. Uang dinas dipotong, lalu peralatan yang diterima tak sesuai keamanan alias tak safety.
ADVERTISEMENT
Sandi memberanikan diri memposting di media sosial. Tak dinyana, postingannya viral dan menjadi perbincangan publik.
Kejari Depok dan Polres Metro Depok bergerak. Sejumlah pejabat Damkar Depok diklarifikasi. Tapi lebih dari itu, selain kasus dugaan korupsi yang harus diusut, sosok Sandi juga harus dilindungi.
Keberaniannya meneriakkan ketidakadilan patut diapresiasi. Bisa jadi di instansi pemerintah apa yang dialami Sandi hal yang lumrah, tapi tak ada yang berani berteriak. Risiko dipidanakan balik hingga dipecat mengancam.
Karena itu, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sandi harus mendapat perlindungan.
"Penegak hukum dan LPSK juga mesti menjamin keamanan dari petugas dinas pemadam kebakaran tersebut. Sebab, berdasarkan keterangannya, ia sempat mengaku diminta untuk diam, bahkan diancam dipecat dari pekerjaannya," kata Kurnia, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
Kurnia melanjutkan, penting untuk diingat, bahwa dalam UU Tipikor disebutkan secara jelas peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain itu UU Perlindungan Saksi dan Korban juga memastikan adanya perlindungan yang dapat diperoleh oleh setiap masyarakat yang menginformasikan adanya praktik korupsi," beber Kurnia.
Kurnia menegaskan, ICW juga mendesak agar penegak hukum segera memproses dan menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh anggota Sandi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di dinas tersebut.
Selain itu, penting pula mengingatkan KPK untuk juga melakukan fungsi supervisinya, sebab, berdasarkan pemberitaan media, Kejaksaan Negeri Kota Depok diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dan nilai kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, lembaga anti rasuah harus segera mengambil tindakan hukum," tutup dia.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: