Sandi soal Jumlah Petitum Gugatan Bertambah: Memperkaya Permohonan

15 Juni 2019 0:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menambah jumlah petitum (tuntutan yang dimohonkan) dalam gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya, petitum BPN berjumlah tujuh, kini menjadi 15 butir dalam sidang perdana.
ADVERTISEMENT
Sandi menjelaskan bertambahnya jumlah petitum gugatan karena adanya sejumlah perbaikan yang dilakukan tim hukumnya. Ia ingin dengan bertambahnya petitum gugatan maka dapat memperkaya permohonan yang diajukan BPN ke MK.
"Kita harapkan akan memperkaya argumentasi dan akan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil hukum tadi sudah disampaikan juga oleh tim hukum," ujar Sandi di Jalan Pulombangkeng, Jakarta Selatan, Jumat (14/6) malam.
Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Sebab, menurut Sandi, terdapat beberapa poin yang perlu ditambahkan dari petitum gugatan yang telah diserahkan kepada MK pada 24 Mei saat masa pendaftaran.
"Kita menyajikan permohonan kepada MK tim hukum menyiapkan pada tanggal 24 Mei, tentunya pada saat itu sudah maksimal dengan salah satu pengertian bahwa bukti yang lain akan dilengkapi sebelum proses persidangan pertama," terang Sandi.
ADVERTISEMENT
"Jumlah tadi yang disampaikan bagian dari bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (kanan) berbicara dengan rekannya pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu, mantan Wagub DKI itu mengatakan, tuntutan yang diajukan pihaknya dapat meningkatkan kualitas proses hukum yang berjalan. Ia pun berharap nantinya petitum itu dapat menjadi keputusan final yang diputuskan MK.
"Ini kita harapkan jadi tempat khususnya di MK untuk diangkatnya bukti tersebut dan diharapkan bisa jadi bagian daripada meningkatkan kualitas proses ini, harapan kita akan dijadikan keputusan nantinya," tutup Sandi.