Sandiaga Uno Soroti RUU Ketahanan Keluarga: Ranah Privat Jangan Dilanggar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, sebaiknya pengusulan dan pembahasan RUU tersebut dilakukan secara hati-hati. Sehingga RUU tidak melanggar urusan privat seseorang.
"Saya bilang ada ranah-ranah privat yang menurut saya harus hati-hati, bahwa kita jangan stepover matters of privacy. Ranah-ranah privat jangan kita langgar," ucap Sandiaga Uno ditemui di Rumah Siap Kerja, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).
Sandi mengatakan sebenarnya pro kontra terhadap RUU sudah biasa terjadi. Namun, ia tak ingin RUU ini dibenturkan dengan kepentingan pihak tertentu.
"Kalau kita lihat hal-hal yang sekarang terjadi di Indonesia kan semuanya dipolarisasi. RUU Ketahanan Keluarga ini juga dipolarisasi antara pihak satu dengan yang lain dan dibentur-benturkan, saya enggak mau," tuturnya.
Dia ingin pembahasan RUU itu melibatkan seluruh elemen masyarakat, untuk memutuskan mendesak untuk diteruskan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita duduk satu bendera Merah Putih di bawah naungan Pancasila dibahas dengan baik, apakah ini prioritas atau tidak. Apakah harus diambil dan tentunya dengan mengajak inclusiveness, mengajak masukan dari masyarakat," ucapnya.
Sebab, Sandi sebenarnya berharap RUU Ketahanan Keluarga dapat memperkuat hubungan keluarga. Apalagi, kata dia, keluarga menjadi wadah pertama seseorang untuk mendapatkan pendidikan dan pembentukan karakter.
"RUU Ketahanan Keluarga ini buat saya satu hal yang secara mendalam. Karena semua dimulai dari keluarga. Pendidikan dimulai dari keluarga, kesehatan keluarga berperan. Bicara ekonomi, ekonomi dimulai dari ekonomi keluarga. Jadi kalau bicara RUU Ketahanan Keluarga ini sangat luas cakupannya," kata Sandi.
"Menurut saya pembahasannya tidak bisa sepotong-sepotong, seperti ini hanya kasus LGBT, pisah kamar, ini menurut saya terlalu gimmickly. Tapi harus dilihat dari satu kesatuan di mana RUU Ketahanan Keluarga ini ujungnya harus memperkuat keluarga," tutupnya.
ADVERTISEMENT
RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan perseorangan yang terdiri dari 5 anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN, dan Endang Maria dari Golkar.
RUU ini mendapatkan banyak kritik karena memuat sejumlah pasal kontroversial. Pasal-pasal tersebut di antaranya penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual, peran istri yang lebih pada urusan domestik, hingga soal donor sperma, dan penyewaan rahim.