Sandra Dewi Diisukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, Ini Faktanya

5 Juni 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah unggahan viral di sosial media memuat informasi artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
ADVERTISEMENT
Dalam narasi unggahan itu, Sandra disebut telah menyusul suaminya, Harvey Moeis, yang telah lebih dulu dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.
Namun soal status Sandra Dewi itu disanggah Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia menegaskan, Sandra masih berstatus sebagai saksi.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (5/6).
Ketut mengaku, pihaknya pasti akan menyampaikan informasi secara resmi apabila ada perubahan status dari Sandra Dewi.
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan," tuturnya.
Sandra Dewi sendiri sudah dua kali diperiksa Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi terkait perjanjian pranikah dirinya dan Harvey Moeis. Penyidik akan memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang sedang diperiksa.
Asisten Pribadi Sandra Dewi, RP, juga sudah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
Peran Harvey Moeis
Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT