Sanksi Dokter Bullying Terlalu Administratif, Akan Dibahas Kemenkes & Kemdikbud

26 Juli 2023 17:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Kesehatan, dr.Dante Saksono Sp.PD, Ph.D, KEMD. Foto: pbperkeni.or.id
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Kesehatan, dr.Dante Saksono Sp.PD, Ph.D, KEMD. Foto: pbperkeni.or.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus bullying yang dilakukan dokter senior terhadap junior saat melakukan pendidikan dokter spesialis menuai perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Inmen) No 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
.Dalam Inmenkes yang mulai diberlakukan 20 Juli 2023 itu, ada tiga jenis sanksi yang akan diberlakukan kepada pelaku bullying. Meski demikian, sanksinya dinilai terlalu administratif.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengatakan, untuk pemberian sanksi akan dibahas lebih dalam bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem, dan tadi kita akan sepakat untuk bicara bersama Pak Nadiem," kata Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7).
Meski demikian, Dante menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeluarkan sanksi tegas kepada dokter pelaku bullying.
ADVERTISEMENT
"Kalau keterlaluan kita bisa keluarkan juga," pungkasnya.
Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kemenkes RI. Foto: Zahrina Yustisia Noorputeri/kumparan
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan laporan dari para korban akan langsung diaudit oleh Irjen Kemenkes. Pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
Semua dokter pelaku bullying yang disanksi akan diinfokan kepada lembaga terkait seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kolegium.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ada tiga sanksi yang disiapkan. Mulai dari ringan, sedang hingga berat berupa permintaan maaf dan skors. Tak hanya dokter pelaku bullying, dirut rumah sakit yang bersangkutan juga akan ikut kena skors.
Sedangkan sanksi berat, bila dokter pelaku bullying itu merupakan pegawai Kemenkes, akan dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar.
ADVERTISEMENT