Sanksi untuk Kapolsek-Wakapolsek Buntut Tahanan Tanah Abang Kabur Tunggu Propam

24 Februari 2024 12:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu-satunya sisi tembok Polsek Tanah Abang yang menjadi lokasi pelarian 14 tahanan karena berdempetan langsung dengan perkampungan warga, Kamis (22/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satu-satunya sisi tembok Polsek Tanah Abang yang menjadi lokasi pelarian 14 tahanan karena berdempetan langsung dengan perkampungan warga, Kamis (22/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang terkait kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
Pihaknya masih menunggu pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Nantikan saja prosesnya," kata Susatyo di kawasan Menteng Jakarta Pusat, dilansir Antara, Sabtu (24/2).
Susatyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam terkait pemberian sanksi ke Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang.
"Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya," ucap Susatyo.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat diwawancarai wartawan di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga sebagai imbas dari kasus 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2).
Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
Keempat anggota dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Polres Jakarta Pusat menangkap 8 tahanan narkoba yang sempat kabur dari rutan Polsek Tanah Abang, Kamis (22/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi sudah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan akan menangkap enam tahanan lainnya yang sampai saat ini masih berstatus buron setelah kabur dari penjara Polsek Tanah Abang.
Mereka adalah;
ADVERTISEMENT