Satgas Angkat Bicara soal Pariwisata Buka saat Mudik Dilarang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito pemerintah tetap melarang masyarakat berwisata ke luar kota. Hal itu untuk mencegah penyebaran kasus corona dari satu daerah ke daerah lainnya.
Larangan tersebut juga akan membuat lokasi wisata tidak dipenuhi oleh masyarakat.
"Pada prinsipnya Surat Edaran Satgas nomor 13 tidak memperbolehkan wisata jarak jauh. Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang lebih menular serta membahayakan masyarakat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/4).
Wiku menegaskan protokol kesehatan akan tetap diterapkan di tempat wisata. Jumlah pengunjung juga akan dibatasi sehingga tidak terjadi kerumunan di dalam objek wisata.
ADVERTISEMENT
"Meskipun wisata dibuka di masa pandemi prinsip kehati-hatian dan menghindari kerumunan tetap harus jadi prioritas. Hal ini harus diterapkan utamanya oleh penyelenggara objek wisata agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi dan selalu mengingatkan pengunjung 3M selama ada di dalam objek wisata tersebut," kata Wiku.
Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hanya masyarakat dengan syarat tertentu yang dapat berpergian ke luar kota pada periode tersebut.