Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Satgas COVID-19 Ingatkan Perkantoran dan Klaster Industri Rawan Penularan
ADVERTISEMENT
Sejumlah sektor menjadi klaster COVID-19 di Indonesia, salah satunya klaster industri . Terhitung, jumlah kasus positif di klaster ini ikut menyumbang peningkatan kasus secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satgas COVID-19 , Wiku Adisasmito, mengakui sektor ini rentan terjadi penyebaran. Sebab, para pekerja berada dalam satu ruangan dan lokasi yang sama, kepadatan kadang tak bisa dihindari.
"Jadi terbentuknya klaster industri sebagai pusat penyebaran COVID-19 jadi perhatian Satgas, karena pada saat pertama. sektor diperbolehkan beroperasi tentunya dengan mempersiapkan tahapan mulai dari mempersiapkan prakondisi, timing, kemudian prioritas koordinasi dengan Satgas dan monitoring, evaluasi," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (1/9).
"Dan industri ini potensial untuk memberikan potensi penularan karena kepadatan," imbuhnya.
Untuk itu, perlu pengaturan yang maksimal agar mencegah terjadinya penularan. Wiku meminta perusahaan dan karyawan menerapkan protokol kesehatan yang tepat, termasuk menjaga jarak.
"Dalam proses pembukaannya harus tetap menjalankan protokol kesehatan, memberikan jarak dalam aktivitas di industri tersebut dan pengawasan protokol ini harus dilakukan ketat, baik pengelola industri dan Pemda," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tentunya anggota masyarakat dan juga pegawai di industri juga harus tetap menjaga disiplin kolektif yang ada di para pekerja, sehingga betul-betul tidak terjadi penularan para pekerja industri," lanjutnya.
Sejauh ini, Wiku memastikan pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang harus dipatuhi. Baik dari Satgas COVID-19, Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Tenaga Kerja. Salah satu yang ditekankan terkait jam kerja para pegawai.
"Kami juga mengatur jam kerja terutama di Jabodetabek dan sebagian industri besar ada di sini dengan surat edaran gugus tugas nomor 8 2020 dan mohon agar peraturan dipatuhi sedang dalam pengoperasiannya aktivitas di pabrik," ujarnya.
"Kemenperin sudah buat SE nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik. Dan ini harus jadi pedoman pelaku industri demikian juga Kemenaker telah buat SE tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi corona," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jika masih terjadi penyebaran hingga membentuk klaster, sudah seharusnya aturan dan kebijakan yang diambil perlu dievaluasi kembali.
"Apabila timbul kasus maka tentunya maa seluruh kondisi harus di-review oleh pelaku dari industri tersebut," pungkasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***