Satgas COVID-19: Positivity Rate Kaltim Kini 25%, Sudah Tak Layak Terapkan AKB

9 September 2020 3:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Brimob Polda Kaltim memberikan masker kepada warga saat menggelar patroli dialogis guna pencegahan penyebaran virus corona. Foto: Dok. Polda Kalimantan Timur
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Brimob Polda Kaltim memberikan masker kepada warga saat menggelar patroli dialogis guna pencegahan penyebaran virus corona. Foto: Dok. Polda Kalimantan Timur
ADVERTISEMENT
Penularan virus corona di Kalimantan Timur semakin mengkhawatirkan. Hingga saat ini, jumlah kasus positif COVID-19 di Kaltim sebanyak 5.273 orang dengan rincian 3.019 pasien dinyatakan sembuh, 2.029 pasien masih menjalani perawatan dan 225 pasien meninggal.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, mengatakan saat ini Kaltim sudah tidak memenuhi syarat memberlakukan AKB (adaptasi kebiasaan baru).
"WHO dan pemerintah pusat telah mensyaratkan positivity rate maksimal 5 persen untuk penerapan AKB. Kondisi Kaltim ini jauh berada di atas batas yang telah ditentukan oleh WHO dan nasional yakni 5 persen," kata Andi Muhamad Ishak dikutip dari Antara, Rabu (9/9).
Andi mengatakan dalam sepekan terakhir, penambahan kasus harian positif corona selalu lebih dari lima puluh kasus. Bahkan sempat mencapai lebih dari 200 kasus.
Kenaikan kasus yang tinggi itu mengakibatkan positivity rate di Kaltim naik mencapai 25 persen. Sementara tingkat kesembuhan pasien mengalami penurunan hingga 58 persen.
ADVERTISEMENT
Peningkatan kasus yang signifikan dalam sebulan terakhir diakibatkan terjadinya transmisi lokal dan menjadikan sejumlah klaster baru. Dengan kondisi yang mengkhawatirkan itu, Andi berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap dalam menekan laju penularan kasus.
"Kebijakan seperti ini hendaknya bisa menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang lain untuk menguatkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing daerah," ucap Andi.
Sejauh ini, akibat terjadi lonjakan kasus baru, Pemerintah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda mulai Senin (7/9) menerapkan aturan jam malam.