Satgas COVID-19: PPKM Mikro Belum Maksimal, Perlu Perbaikan Kelola hingga Sanksi

21 Juni 2021 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB Ganip Warsito saat meninjau kondisi di Bangkalan terkait lonjakan kasus positif COVID-19, Selasa (8/6). Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Ganip Warsito saat meninjau kondisi di Bangkalan terkait lonjakan kasus positif COVID-19, Selasa (8/6). Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menilai pelaksanaan PPKM skala mikro hingga saat ini belum maksimal. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi, khususnya mengenai tata kelola posko di daerah.
ADVERTISEMENT
"Dari beberapa kunjungan di lapangan dan hasil di laporan data posko yang sudah didirikan di beberapa provinsi, kabupaten, kota dan desa atau kelurahan, kita masih mengevaluasi ada beberapa posko yang belum berjalan secara maksimal," kata Ganip, Senin (21/6).
"Sehingga kita perlu untuk memperbaiki tata kelola di dalam implementasi tata kegiatan atau tindakan di lapangan. Khususnya terkait dengan siapa, melakukan apa, dan bagaimana melakukannya," imbuh dia.
Ganip menegaskan PPKM skala mikro berperan penting sebagai hulu agar hilir, dalam artian agar tenaga kesehatan hingga rumah sakit tak mengalami beban berat dalam menangani kasus COVID-19. Sehingga sejumlah tata kelola dan aturan PPKM mikro yang diatur dalam Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 direvisi sore ini.
Warga melintas di depan mural bertema menjaga jarak di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan Instruksi Mendagri tersebut akan berlaku mulai besok, Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021. Di antaranya mengatur pembatasan Work From Office [WFO] 25 persen, pembatasan kapasitas restoran sampai mal 25 persen, hingga penutupan tempat ibadah dan arahan sekolah daring sementara.
ADVERTISEMENT
Namun selain revisi tersebut, Ganip meminta perangkat posko desa atau kelurahan lebih giat menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda di masyarakat untuk mendorong kepatuhan 3M.
"Ini sudah kita implementasikan dalam penanganan lonjakan di Kudus, Kepulauan Riau, yang terakhir di Kabupaten Bangkalan. Ternyata ini efektif bisa mengendalikan itu semua," ujar dia.
Ganip pun mengimbau agar penerapan protokol kesehatan di daerah harus lebih disiplin dengan menerapkan denda atau sanksi. Ia berharap daerah yang belum menerapkan sanksi atau denda bagi pelanggaran protokol kesehatan dapat mencontoh Bangkalan, Kepulauan Riau, hingga DKI Jakarta.
Sejumlah pengunjung berada di rumah makan Sushi Hiro tanpa menerapkan protokol kesehatan di Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan harus lebih tegas. Kepala daerah [dapat] mengatur tentang pemberian denda atau sanksi pada pelanggar protokol kesehatan," pesannya.
ADVERTISEMENT
"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah ataupun posko yang diutus di Bangkalan, di Kepulauan Riau dan beberapa wilayah, kemudian DKI Jakarta yang sudah melaksanakan mengintensifkan disiplin prokes ini dengan tegas," lanjut dia.
Adapun hal lain yang harus diperbaiki menurut Ganip adalah testing dan tracing. Sebab hal ini penting untuk mendeteksi kasus COVID-19 lebih dini.
"Kemudian dalam implementasi fungsi penanganan ini hendaknya lebih ditingkatkan lagi dalam kontak testing, tracking untuk bisa mengetahui penyebaran COVID di wilayahnya," pungkas dia.