Satgas COVID Bogor Akan Beri Surat Peringatan ke RS Ummi, 2 Sanksi Menanti
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang pasti kami melayangkan surat tertulis dulu ke RS Ummi. Saya pastikan surat peringatan akan dilayangkan ke RS Ummi seusai dengan tahapan di PSBMK," kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor, Agustiansyah, Sabtu (28/11).
Ada 2 sanksi yang akan menjerat RS Ummi. Hal ini karena RS Ummi sudah dilaporkan ke Polisi atas 2 dugaan laporan, yakni menghalangi dan menghambat upaya penanganan wabah dan ketidakpatuhan rumah sakit.
Akibatnya, izin usaha RS Ummi bisa dicabut.
"Pemkot surat peringatan sampai pencopotan surat izin usaha," ucap Agustiansyah.
Salah satu bentuk pelanggaran dan usaha menghambat RS Ummi adalah mereka tidak memberitahukan hasil tes swab kepada Satgas kota Bogor. Padahal, Satgas tidak akan mempublish data tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak mempublish data pasien enggak. Kita bukan mau mengusik privasi pasien bukan. Kita hanya minta data dan itu bukan untuk dipublish tapi sampaikan kepada kami. Kalau memang sudah diswab, swabnya seperti apa, kapan dan di mana. Kalau misalnya sudah keluar laporkan kepada satgas enggak usah ditutupin karena kita tidak publish data ini," tutupnya.