Satgas Godok Penghapusan Hasil Rapid Test dan PCR Corona Sebagai Syarat Terbang

5 Agustus 2020 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat tengah terbang Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat tengah terbang Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setiap penumpang yang ingin terbang untuk rute domestik maupun naik KA dan kapal laut jarak jauh hingga kini masih wajib membawa hasil PCR ataupun rapid test negatif corona. Masa berlakunya 14 hari.
ADVERTISEMENT
Hal ini selama ini ditentang oleh epidemiolog UI Pandu Riono dan anggota Ombudsman RI Alvin Lie. Keduanya menganggap bahwa penerapan syarat ini berpotensi menjadi lahan bisnis.
Alvin menyoroti fungsi rapid test yang hanya dapat menguji antibodi seseorang, namun digunakan untuk mendeteksi penularan virus corona dan digunakan sebagai syarat masyarakat bepergian dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut.
“Rapid test itu sebetulnya tidak mendeteksi apakah seseorang itu tertular COVID-19 atau tidak, hanya tes antibodi,” kata Alvin, Rabu (8/7).
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
“Apakah masih relevan memberlakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api maupun kapal, karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul isu bahwa penumpang pesawat akan tidak perlu lagi membawa hasil rapid test atau PCR corona sebagai syarat menggunakan transportasi umum jarak jauh.
kumparan pun mengkonfirmasi hal ini ke Satgas COVID-19.
"Masih dalam pembahasan," kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Rabu (5/8).
Untuk syarat menggunakan transportasi umum di masa pandemi corona memang menjadi domain dari Satgas. Tentu berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.