Satgas Imbau Belajar Tatap Muka Ditunda: 8,87% Kasus Corona dari Usia Sekolah
ADVERTISEMENT
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menginstruksikan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali pada 11-25 Januari. Pembatasan ini berlaku untuk sejumlah aktivitas, salah satunya kegiatan belajar mengajar.
ADVERTISEMENT
Wiku menyebut, sekolah tatap muka boleh dilaksanakan apabila beberapa persyaratan dipenuhi dan merupakan wewenang Pemda hingga persetujuan orang tua.
Namun demikian, berdasarkan analisis terbaru terkait data COVID-19, menunjukkan bahwa 8,87% total kasus positif corona nasional berasal dari usia pelajar. Kondisi ini mempengaruhi kesiapan sekolah tatap muka.
"Berdasarkan hasil analisis data COVID-19 pada rentang usia sekolah, bahwa jumlahnya menyumbang sebesar 8,87% dari total kasus nasional," kata Wiku dalam konpers virtual pada Kamis (7/1).
"Apabila ada daerah yang siap tatap muka harus terlebih dulu paham komitmen untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan serta punya strategi yang jelas untuk tatap muka," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Wiku menyatakan kesiapan penerapan protokol kesehatan harus matang begitu ada kesepakatan dari Pemda, sekolah, hingga orang tua. Selain itu mempertimbangkan kondisi COVID-19.
"Jangan sampai ada kecerobohan yang menimbulkan kenaikan angka COVID-19 di masa kedaruratan kesehatan ini," ucapnya.
Wiku menyatakan kondisi corona terkini mempengaruhi kebijakan sekolah tatap muka. Sehingga Wiku mengimbau daerah bisa menunda sekolah tatap muka apabila berisiko meningkatkan penularan.
"Saya minta kepada Pemda untuk segera menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan kepada seluruh elemen masyarakat patuhi kebijakan ini," ucapnya.
"Perbatasan berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Kegiatan pada sektor esensial dan konstruksi diizinkan dengan protokol kesehatan ketat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT