Satgas Ingatkan Ancaman 4 Tahun Penjara bagi Pembuat dan Pemakai Surat PCR Palsu

21 Januari 2021 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan dokumen dilakukan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.  Foto: Dok.Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan dokumen dilakukan ketat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok.Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
Pemakaian surat hasil rapid atau swab antigen dan PCR palsu sebagai syarat perjalanan masih terjadi. Terbaru, polisi berhasil membongkar bisnis komplotan penjual hasil PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Satgas COVID-19 menegaskan pemakaian surat palsu memiliki konsekuensi hukum karena melanggar aturan yang berlaku saat pandemi virus corona.
"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (1) KUHP," kata juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (21/1).
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
Dia mengingatkan ada ancaman kurungan penjara jika terbukti melanggar. Termasuk bagi pihak yang menerbitkan surat palsu tersebut dan pihak yang menggunakannya
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun baik untuk membuat atau yang menggunakannya," tegas Wiku.
Peringatan tersebut juga ditunjukkan pada semua pihak. Termasuk petugas verifikasi dokumen perjalanan di bandara dan stasiun yang terlibat.
Penumpang menerapkan jaga jarak antre untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Komplotan penjual surat hasil PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 9 orang. Mereka diamankan di beberapa lokasi dalam kurun waktu 7-13 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam bisnis ini, para tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk satu surat palsu. Para tersangka pun dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, Pasal 268 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.