Satgas Ingatkan ASN, TNI/POLRI, hingga Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya ASN, seluruh karyawan termasuk swasta dan BUMN juga tak diperbolehkan cuti di akhir tahun.
"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi di antaranya pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, POLRI, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, dikutip kumparan pada Jumat (19/11).
Mobilitas masyarakat cenderung meningkat ketika momen libur panjang. Hal serupa juga pernah terjadi pada libur Nataru 2020 yang mengakibatkan melonjaknya kasus corona.
Sehingga dengan pelarangan cuti ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Kedua, pembatasan kegiatan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait aturan mengenai syarat untuk perjalanan akan segera dirilis pemerintah.
Nantinya syarat bepergian akan diatur di SE Satgas maupun Kemenhub terbaru," tutup Wiku.
Selain pelarangan cuti, pemerintah juga menetapkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.