Satgas Jawab Keluhan Warga soal Penutupan Stasiun KRL di Masa Larangan Mudik

6 Mei 2021 19:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Stasiun Tanah Abang pascarekayasa perjalanan KRL di Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Stasiun Tanah Abang pascarekayasa perjalanan KRL di Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KAI Commuter menghentikan operasional Stasiun Cikoya, Maja, Citeras dan Rangkasbitung selama periode larangan mudik. Keputusan ini dinilai menyulitkan bagi warga yang tinggal di daerah tersebut untuk bekerja di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan penutupan stasiun merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Prinsipnya pembatasan KRL selama masa peniadaan mudik ini merupakan kewenangan Kemenhub. Pemerintah akan berkoordinasi terkait hal ini," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (6/5).
Wiku mengatakan dalam aturan di Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 dan adendumnya, pekerja masih diizinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pekerja diizinkan melintasi perbatasan.
"Tentu terdapat syarat yang dipenuhi seperti memiliki surat perjalanan dan surat negatif hasil tes COVID-19," kata Wiku.
Stasiun Cikoya berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, sedangkan tiga stasiun lainnya berlokasi di Kabupaten Lebak. Lokasi stasiun tersebut di luar aglomerasi Jabodetabek yang ditentukan oleh Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan Kemenhub wilayah di luar aglomerasi tidak diizinkan untuk mudik atau berpindah kota. Kecuali bagi yang memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-1 9 nomor 13 tahun 2021.