Satgas: Jika Daerah Bisa Atasi COVID-19, Tak Diprioritaskan Terapkan PPKM
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM hingga 8 Februari 2021. Hal ini demi menekan penyebaran COVID-19 yang belakangan makin meningkat.
ADVERTISEMENT
Tetapi, Satgas Penanganan COVID-19 menyebut daerah yang dianggap bisa mengatasi penyebaran corona, tidak lagi menjadi prioritas untuk menerapkan PPKM.
"Apabila ada daerah yang berhasil mengatasi masalah di semua indikator yang mengindikasikan adanya kewajiban untuk melakukan pembatasan, maka daerah tersebut tidak diprioritaskan untuk melakukan pembatasan kegiatan," kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, pada Kamis (21/1).
Meski begitu Wiku mengingatkan ketentuan keberhasilan di masing-masing daerah hanya bisa dinilai berdasarkan 4 faktor yang harus menjadi acuan.
"Harap diingat daerah baru dapat dikatakan berhasil apabila dapat mengatasi masalah di keempat indikator tersebut," ujarnya.
" Apabila ada satu saja yang tidak sesuai dengan instruksi mendagri maka harus terus melanjutkan PPKM, " tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, empat faktor tersebut seperti persentase kasus aktif, kematian, kesembuhan hingga ketersediaan tempat tidur.
"Sejalan dengan instruksi Mendagri NO.1/2021, daerah yang seharusnya melaksanakan pembatasan ialah daerah dengan persentase kasus aktif di atas 15,8 persen, " ujarnya.
"Persentase kematian di atas 2,87 persen dan presentase kesembuhan di bawah 81,35 persen . Serta ketersediaan tempat tidurnya atas 70 persen," pungkasnya.