Satgas Kota Bogor Sekat Akses Antarkota dan Minta Warga Tutup Portal Jam 8 Malam

15 Juli 2021 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kota Bogor terus memperketat mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat untuk mengendalikan angka COVID-19 yang meningkat. Caranya dengan melakukan penyekatan di enam titik akses masuk Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Selain itu warga juga diminta untuk menutup portal di pemukiman pada pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli nanti.
"Kami masih memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan antarkota di mana jalur ini adalah jalur akses dari Kabupaten menuju Kota Bogor, dan menuju Kabupaten Bogor," kata Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo di lokasi penyekatan, Kamis (15/7).
Susatyo mengatakan, penyekatan dilaksanakan di 6 titik sekat dan 7 check point. Menurutnya, untuk mengatasi penularan varian baru COVID-19 membutuhkan 50 persen penurunan mobilitas masyarakat.
Selain penyekatan, kata Susatyo, Satgas mulai sosialisasikan gerakan tutup portal pada pukul 20.00 WIB.
"Berlakukan one gate system termasuk memperkuat satgas di tingkat RT RW. Pengetatan yang masih terus kami berlakukan untuk mengurangi mobilitas," katanya.
ADVERTISEMENT
Penyekatan ini membuat antrean panjang kendaraan di beberapa titik. Petugas hanya mengizinkan pekerja di bidang esensial untuk melewati penyekatan.
"Pantauan titik di Tanah Sareal dan Bogor Utara memang cukup panjang antrean, namun sudah banyak yang bisa menunjukkan surat tugas pekerjaan sesuai dengan PPKM Darurat artinya mana yang WFH mana yang tutup total, mana yang esensial dan nonesensial," jelasnya.