Satgas OJK Terus Buru Perusahaan Investasi Bodong Bitcoin-Ethereum

25 Oktober 2017 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin dan Ethereum (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin dan Ethereum (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan terus memburu perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal alias bodong dengan modus uang virtual Bitcoin dan Ethereum. Sebab, investasi bodong dengan modus tersebut kini sudah mulai marak terjadi.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan iming-iming keuntungan besar dengan investasi di bidang cryptocurrency atau uang digital merupakan modus baru. Masyarakat banyak tertipu karena terbatasnya pengetahuan soal Bitcoin dan Ethereum.
"Sekarang Bitcoin dan Ethereum mulai booming di Indonesia. Kami menerima pengaduan dari masyarakat dan akan terus memantau investasi yang menawarkan uang virtual," kata Tongam kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (25/10).
Bitcoin dan Ethereum saat ini memang sedang digandrungi masyarakat. Padahal, Bank Indonesia telah menegaskan melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Bitcoin, yang katanya harganya bisa Rp 75 juta/keping dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Mereka menawarkan investasi virtual money dengan imbal hasil yang fix tanpa risiko. Padahal ini sangat fluktuatif dan berisiko," katanya.
ADVERTISEMENT
Bulan ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan empat entitas yang diduga investasi bodong model Cryptocurrency karena tidak memiliki izin dan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Empat entitas tersebut adalah PT Dunia Coin Digital, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia, dan PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co.
Tongam meminta masyarakat berhati-hati dan segera melaporkan jika ada kecurigaan kegiatan investasi bodong kepada Satgas OJK. masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].