Satgas PDIP Pemukul Pelajar di Medan Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

25 Desember 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas PDIP yang Aniaya Siswa SMA berinisial HSM (kiri) saat menjalani proses pemeriksaan di Polresrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas PDIP yang Aniaya Siswa SMA berinisial HSM (kiri) saat menjalani proses pemeriksaan di Polresrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Satgas Cakra Buana PDIP, Halfian Sembiring Meliala, terancam mendapat hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Hal itu menyusul dugaan penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap pelajar SMA berinisial FL di Medan.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan Halfian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Halfian dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak.
"Tersangka kita jerat pasal 80 ayat (1) Jo 76 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat, 3 tahun dan 6 bulan serta denda," ujar Riko kepada wartawan, Sabtu (25/12).
Merujuk Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (1) berbunyi bahwa "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta."
Pasal 76C yang dimaksud dalam Pasal 80 itu berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Polisi saat memaparkan kasus penganiyaan kader Satgas PDIP terhadap siswa SMA di Kota Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
Lebih jauh, Riko menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku didasarkan atas permasalahan sakit hati. Halfian mengaku sakit hati dengan ucapan FL kepadanya.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, korban meminta Halfian menggeser mobilnya yang baru datang di parkiran mini market. Sebab motor korban yang akan keluar terhalang mobil tersebut.
Tidak dijelaskan apa kalimat yang dilontarkan korban. Namun, Halfian mengaku sakit hati dengan kalimat tersebut.
"Motif tersangka, karena sakit hati. Bahwa korban tidak sopan sama dia (pelaku) kata-katanya," ungkap Riko
"Keterangan korban meminta mobil tersangka untuk digeserkan. Karena akan keluar sepeda motornya. Namun awal keterangan tersangka, anak ini kata-katanya tidak sopan. Meski tidak sopan, tapi tersangka salah menganiaya anak," lanjut dia.
Peristiwa ini sempat ramai karena terekam CCTV mini market yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan.
Awalnya, tampak sebuah mobil berwarna hitam milik Halfian masuk ke area mini market. Mobil itu kemudian tampak menyenggol sepeda motor FL yang terparkir di depannya.
ADVERTISEMENT
Tak lama FL keluar dari dalam mini market. Sedangkan Halfian turun dari mobil. Keduanya terlihat berhadap-hadapan dan bercakap. Tak berapa lama, Halfian langsung menghujamkan pukulan ke wajah FL. Tidak hanya sekali, pukulan diarahkan sebanyak 5 kali kepada FL.