Satgas: Pemda Bisa Disiplinkan Kantor Pemerintah Pusat Sesuai Inpres 6/2020

23 September 2020 8:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas berjaga di Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Ajeng DInar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas berjaga di Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Ajeng DInar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan COVID-19 merespons usulan Ombudsman DKI Jakarta yang meminta adanya perda bagi pemda untuk menindak pelanggar protokol kesehatan saat PSBB, termasuk bagi kantor pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan, pemda maupun aparat sebenarnya bisa mendisiplinkan kantor pemerintah pusat sesuai Inpres No 6 tahun 2020.
"Iya (pemda bisa menindak kantor pemerintah pusat) baca saja inpresnya," terang Wiku saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (22/9) malam.
"Penegakan kedisiplinan bisa dilakukan oleh pemda, Polri, TNI sesuai Inpres 6/2020," imbuhnya.
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
Dalam Inpres No 6 tahun 2020 memang dijelaskan gubernur, bupati, dan wali kota diberi kewenangan untuk menyusun pergub, perbup, dan perwal yang mengatur tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan hingga sanksi secara bertahap bagi seluruh pelanggar.
Baik secara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum. Fasilitas umum ini salah satunya adalah perkantoran/tempat kerja, usaha.
ADVERTISEMENT
Selain sesuai Inpres, kata Wiku, pemda bisa menindak pelanggar protokol kesehatan saat PSBB dengan perda, UU Kekarantinaan Kesehatan, hingga UU Penanggulangan Bencana.
"Bisa (juga) dengan perda, perkada (pergub, perwal perbup), atau UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah, UU Bencana," pungkasnya.
Ombudsman DKI sebelumnya memandang pergub dirasa masih kurang kuat dalam menindak pelanggar protokol kesehatan saat PSBB. Sehingga dibutuhkan adanya perda.
Pasalnya, ada kantor pemerintah pusat yang tidak menutup kantor ketika ditemukan kasus infeksi virus corona. Seperti yang terjadi di Kementerian Agama.
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan selama masih menggunakan pergub, maka Pemprov DKI tidak bisa menindak kantor pemerintah pusat yang melanggar, karena perkantoran ini diatur pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Sehingga tidak perlu mengikuti aturan Pemprov DKI terkait pembatasan jumlah karyawan selama kerja dan penutupan kantor bila terdapat kasus corona.
"Lemahnya regulasi ini karena pergub, bukanlah peraturan yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi seperti halnya perda. Karena sanksi hanya dimungkinkan diberikan ketika aturannya adalah perda," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona