Satgas: Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Corona Harus Ikuti Standar Kesehatan
ADVERTISEMENT
Berbagai kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 hingga keluarga korban yang memukul petugas di berbagai daerah menjadi sorotan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon agar para petugas kesehatan dan masyarakat yang bertugas pemakaman jenazah agar ikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, dan betul-betul mematuhi itu sebelum melakukan tugasnya," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (28/7).
Wiku menuturkan, standar pemakaman jenazah pasien COVID-19 dapat diakses lewat laman www.covid19.go.id.
Ia berharap ke depannya kejadian-kejadian serupa seperti tata cara pemakaman jenazah pasien corona yang tak sesuai aturan, penolakan pemakaman, hingga pengambilan paksa jenazah tak perlu terjadi lagi.
"Harapannya adalah semua persoalan yang terkait video, atau stigma, atau sesuatu yang salah tidak sesuai dengan ditentukan yang dapat timbulkan bahaya untuk masyarakat agar tak terjadi," tutur Wiku.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, tugas kita bersama untuk bersatu lawan COVID agar bangsa kita bisa selamat," tutup dia.
Berikut rincian protokol pemakaman jenazah COVID-19 yang baru:
Lebih lanjut, berikut adalah ketentuan pemakaman jenazah:
ADVERTISEMENT
=====
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona