Satgas soal Pengetatan: Banyak Warga yang Tetap Ingin Mudik

22 April 2021 17:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerapkan aturan baru pengetatan mobilitas warga di masa pra dan pasca periode mudik Lebaran 2021, yakni mulai dari 22 April - 5 Mei. Satgas mengungkap, revisi atau addendum dari Surat Edaran Satgas No. 13 Tahun 2021 ini disepakati karena masih banyak masyarakat yang ingin mudik meski dilarang.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil survei pasca peniadaan mudik oleh badan penelitian Kemenhub RI, ditemukan masih ada sekelompok masyarakat yang ingin mudik di masa peniadaan mudik Idul Fitri," kata Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers virtual di BNPB, Kamis (22/4).
Pada Rabu (21/4), jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya telah kembali melakukan survei terhadap minat masyarakat untuk mudik meski dilarang. Hasil survei sebelumnya menunjukkan ada 11 persen masyarakat yang ingin mudik meski dilarang. Saat aturan peniadaan mudik resmi dirilis, masih ada 7 persen yang ingin mudik.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah mengeluarkan addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
ADVERTISEMENT
Dalam addendum tersebut, kini ada aturan pengetatan yang diterapkan pemerintah sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Periode pengetatan berlangsung pada H -14 peniadaan mudik yakni 22 April - 5 Mei 2021, serta H + 7 yakni 18 - 24 Mei 2021.
Dalam periode pengetatan ini, masyarakat yang ingin keluar kota harus melakukan tes rapid antigen/PCR maksimal 1x 24 sebelum keberangkatan. Tes juga bisa dilakukan dengan GeNose yang tersedia di rest area atau tempat-tempat keberangkatan.
"Selain itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu yang memiliki kepentingan berpergian non mudik masyarakat," jelas Wiku.
"Ke depannya, diharapkan addendum ini dapat membantu mengantisipasi sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik, tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak," tambah dia.
ADVERTISEMENT

Mudik Sangat Membahayakan Lansia

Kata Wiku, masyarakat perlu memahami, bahwa melakukan mudik di tengah pandemi COVID-19 saat ini tentunya akan sangat berisiko, khususnya bagi lansia. Musababnya dalam tradisi mudik interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi menjadi titik awal penularan COVID-19.
Lansia adalah populasi yang mendominasi kematian akibat COVID-19 di Indonesia dengan presentasi 48,3 persen. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mengurungkan niat mudik untuk melindungi diri kita dan keluarga di kampung halaman.
Wiku menegaskan pelarangan mudik bukan untuk menghalangi masyarakat bersilaturahmi, tetapi untuk melindungi warga.
"Pada dasarnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Terkait hal ini, pencegahan hal yang dapat memicu peningkatan beban fasilitas kesehatan serta potensi korban jiwa pun dilakukan," ucap Wiku.
ADVERTISEMENT