Satgas Ungkap PTM 100% Hanya Bisa Dihentikan Jika Dalam Kondisi Ini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, penghentian pelaksanaan PTM 100 persen dapat dilakukan jika ditemukan kasus positif terhadap murid atau tenaga pendidik di sekolah.
“Jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung, maka segera melakukan langkah-langkah mitigasi penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan. Atau sekolah yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut,” kata Wiku saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1) kemarin.
Selain itu, faktor lain yang membuat sekolah harus menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen apabila angka positivity rate di suatu wilayah sekolah tersebut mencapai 5 persen. Maka, sekolah tersebut wajib kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Angka positivity rate hasil surveilans epidemologi sebesar 5 persen atau lebih atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih, kemudian kegiatan pada sekolah dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ,” ungkap Wiku.
ADVERTISEMENT
“Apabila setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivitynya di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan kepada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam,” tambahnya.
Terkait hal itu, Wiku mengimbau seluruh sekolah untuk selalu siap dalam kondisi apa pun dalam mencegah terjadinya penyebaran virus corona saat pelaksanaan PTM 100%.
“Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.