Maraknya jasa pinjaman online (pinjol ) membuat masyarakat berbondong-bondong menggunakannya. Menurut OJK, sejak kemunculannya pada 2015, sudah ada 68,4 juta peminjam yang dilayani jasa ini dengan dana yang disalurkan mencapai Rp 249,9 triliun.
Meski demikian, mudahnya mengajukan pinjaman dan pencairan dana ternyata menimbulkan ekses. Misalnya, ada oknum yang meminjam dana ke pinjol dengan niat gagal bayar. Ekses ini diperparah dengan munculnya pinjol ilegal yang tak terdaftar dan tak berizin OJK .
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing menanggapi fenomena tersebut dan memberi tips kepada masyarakat dalam melakukan pinjaman online. Simak petikan wawancaranya dengan berlangganan kumparan+.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814