Satgas: WNI dari Luar Negeri Boleh Karantina di Hotel dengan Biaya Sendiri

24 Februari 2021 12:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan perihal protokol kedatangan WNI maupun WNA dengan syarat khusus di masa pandemi corona. Sampai saat ini secara umum WNA masih dilarang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagi pemegang visa diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, WNA pemegang izin tinggal diplomatik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), masih bisa ke Indonesia.
"Pemeriksaan suhu tubuh saat tiba kemudian mengisi EHAC dan harus validasi. Lalu menunjukkan RT PCR negatif minimal 3 kali 24 jam dan dilampirkan dalam EHAC," ungkap Wiku belum lama ini.
Setelah tiba, mereka juga harus melakukan tes PCR. WNA atas biaya sendiri, WNI ditanggung pemerintah. Lalu mereka pun harus melewati prosedur karantina.
Prosedur Karantina dan Tes
Wiku menjelaskan, setelah itu akan dilakukan karantina terpusat selama 5 kali 24 jam. WNI yang tidak mampu, diisolasi di tempat karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Dengan syarat mempunya surat keterangan tidak mampu," tutur Wiku.
"Sesuai SK Satgas No.9 PMI, pelajar, dan pegawai pemerintah dibiayai isolasinya dan diarahkan ke Wisma Atlet Pademangan," kata Wiku melalui pesan singkat, Rabu (24/2).
Namun, kata Wiku, baik pelajar maupun pekerja migran, boleh memilih isolasi di hotel. Dengan catatan harus membayar sendiri.
"Boleh memilih isolasi di hotel dengan membayar sendiri jika mampu secara ekonomi," ungkapnya.
Lalu, bagaimana usai karantina?
Para WNI dan WNA juga harus melakukan Tes PCR sesuai dengan SK Satgas No.6. Lagi-lagi, biaya WNI ditanggung pemerintah apabila menunjukkan surat tidak mampu sesuai SK Satgas No 6:
Pekerja Migran, TKI, pelajar, WNI tidak mampu, dan ASN perjalanan internasional. Sementara WNA ditanggung mandiri. Lalu karantina di tempat kediaman 14 hari secara ketat, ini dianjurkan. Setelahnya bisa melanjutkan perjalanan.
ADVERTISEMENT