Satpam Freeport yang Diduga Jadi Mata-mata KKB Papua Segera Disidang di PN Jakut

24 Oktober 2020 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata-mata. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata-mata. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Security PT Freeport Indonesia, Ivan Sambom alias Indius Sambom, yang diduga menjadi mata-mata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua segera menjalani persidangan. Ivan akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohammad Ridosan, mengatakan persidangan Ivan di PN Jakut berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 27 Oktober.
Ridosan menyatakan berkas dakwaan Ivan telah diserahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timika, Roy Andhika Sembiring, ke PN Jakut beberapa waktu lalu.
"Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom nanti akan dilaksanakan secara virtual. Kami sudah meminta izin ke Kajati Papua untuk melaksanakan surat keputusan MA terkait pemindahan tempat persidangan perkara itu," jelas Ridosan di Timika pada Sabtu (24/10) seperti dilansir Antara.
Ridosan menyatakan, Ivan tetap berada di Timika dan kini berada di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika. Ia menjalani persidangan secara virtual. Sementara jaksa Kejari Timika berada di Jakarta.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Kasie Pidum kami perintahkan tetap stand by di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak seperti itu, bisa jadi persidangan perkara ini terhambat. Jadi, ketika majelis hakimnya sudah siap, mereka akan menghubungi kami untuk melaksanakan persidangan secara virtual," lanjutnya.
Ridosan menyebut, terdapat beberapa alternatif lokasi sidang virtual seperti di Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika atau di aula Kejari Timika.
"Kami punya fasilitas untuk menggelar video conference di Aula Kejari Timika. Fasilitas itu bisa kita gunakan untuk persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom," kata Ridosan.
Adapun saat persidangan, Kejari Timika bakal meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian setempat.
Ivan sebelumnya ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, pada 9 April. Ia diduga menjadi mata-mata dari KKB Papua.
Freeport (ilustrasi) Foto: Reuters/Jonny Hogg
Dilansir Balleo News -partner kumparan-, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan Ivan yang kesehariannya bertugas sebagai satpam di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana, kerap memberikan informasi kepada KKB tentang pergerakan aparat keamanan di Tembagapura.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi mata-mata, Ivan Sambom juga mengaku sebagai komandan logistik TPN-OPM yang memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan terhadap kelompok Abubakar Kogoya. Ia juga merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.