Satpol PP Akan Awasi Pulau Reklamasi D Usai Disegel Anies

7 Juni 2018 13:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyegel proyek reklamasi pulau D (Foto:  Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyegel proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel bangunan di pulau reklamasi di Pulau D, Jakarta Utara. Di tempat itu juga, spanduk tanda penyegelan dipasang.
ADVERTISEMENT
Pulau reklamasi yang ditutup akan dijaga oleh Satpol PP. Satuan tersebut bertugas untuk memastikan tidak ada aktivitas di lokasi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci bagaimana skema penjagaan tersebut.
“Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak akan ada kegiatan di lokasi ini,” ujar Anies ketika turun langsung dalam penyegelan pulau reklamasi, Kamis (7/6).
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
Penyegelan sebenarnya pernah dilakukan pada 2014 dan 2016. Namun karena pihak pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, tidak juga mengurus izin IMB, akhirnya Pulau D kembali disegel.
Total bangunan yang disegel yaitu 932 bangunan. Bangunan itu terdiri dari 212 rukan, 409 rumah tinggal dan 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
ADVERTISEMENT