Satpol PP Depok Lapor Polisi Usai Dianiaya Pengamen saat Penertiban

22 Juli 2021 21:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Danru Satpol PP Kota Depok, Rukby saat membuat laporan di Polres Metro Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Danru Satpol PP Kota Depok, Rukby saat membuat laporan di Polres Metro Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Satpol PP Kota Depok mendapatkan kejadian kurang menyenangkan saat melakukan operasi penertiban pada Kamis (22/7). Beberapa anggota dipukul oleh pengamen di lampu merah Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim.
ADVERTISEMENT
Salah satu perwira Satpol PP Kota Depok, Rukby, membenarkan aksi pemukulan itu. Menurutnya, kejadian itu bermula saat anggota menertibkan pengamen di lampu merah Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim.
“Anggota kami berhasil mengamankan salah satu pengamen namun mendapatkan perlawanan dengan cara di pukul,” ujar Rukby, Kamis (22/7).
Rukby menjelaskan, anggota Satpol PP yang mendapatkan pemukulan mengalami luka dibagian pelipis mata sebelah kanan. Tidak hanya itu, anggota juga mengalami luka dibagian tangan sebelah kanan bekas cakaran oknum pengamen.
“Iya di pukul di bagian pelipis dan ada bekas cakaran dibagian tangan,” terang Rukby.
Rukby mengaku sudah meminta anggota Satpol PP Kota Depok tidak melakukan aksi balasan. Namun, dirinya segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.
ADVERTISEMENT
“Iya kami memang di perintah Bu Lienda sebagai Kasatpol PP untuk tidak melawan tapi mengambil langkah hukum,” ucap Rukby.
Terkait peraturan PPKM darurat, petugas Satpol PP Kota Depok menghentikan resepsi pernikahan yang digelar di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (9/7). Foto: Dok. Istimewa
Rukby menuturkan, operasi penertiban pengamen di lampu merah merupakan kegiatan rutin dikarenakan pengamen melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Sudah jelas penertiban pengamen di lampu merah sudah sesuai penegakan Perda Kota Depok,” pungkas Rukby.