Satpol PP DIY: Persewaan Skuter Listrik di Malioboro Kucing-kucingan Malam Hari

20 Juli 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk larangan skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro, Jumat (15/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk larangan skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro, Jumat (15/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, penyedia jasa skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro beroperasi di saat petugas sudah pulang. Satpol PP DIY belakangan menggelar operasi setelah penyewaan skuter dan otoped listrik kembali marak di Malioboro.
ADVERTISEMENT
Padahal telah ada aturan larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo atau biasa disebut Sumbu Filosofi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang yang telah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Masih main kucing-kucingan terutama pada malam hari," kata Noviar melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Noviar mengatakan, petugas mengawasi kawasan Malioboro pada pukul 17.00 WIB-22.00 WIB. Ketika petugas sudah pulang, beberapa penyedia jasa kemudian mengeluarkan skuter listrik untuk disewakan.
"Karena enggak ada petugas malam-malam saya cuma bisa melihat di CCTV malam hari. Setelah petugas pulang dia baru mengeluarkan skuternya," terangnya.
Saat ini Satpol PP DIY tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Yogya soal pelarangan skuter dan otoped listrik di Kota Yogyakarta. Jika perwal tersebut sudah keluar, maka Satpol PP bisa melakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Kalau di dalam perwalnya ada draft di raperwalnya apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan pengamanan atau sita langsung," jelas Noviar.
Ilustrasi pasangan jalan-jalan dengan skuter listrik Foto: Shutter Stock
Noviar mengapresiasi Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi yang akan mengeluarkan Perwal larangan skuter dan otoped listrik yang bisa menguatkan SE Gubernur sebelumnya.
"PJ Wali Kota menyampaikan di Semarang, Bantul, DKI itu kan tidak diperbolehkan. Yogya meniru itu tidak masalah malah kami dukung itu kalau misal aturan sudah terbit kami siap membantu dari provinsi terkait penegakkan dari perwal itu," terangnya.
Sementara itu Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi selama 2 hari ini terjun langsung dalam operasi yang digelar Satpol PP dan Dishub Kota Yogyakarta maupun DIY.
"Saya kebetulan 2 hari ikut operasi gabungan, mereka (penyedia jasa sewa skuter) kucing-kucingan kok," kata Sumadi dihubungi awak media, Selasa (19/7/2022).
Wisatawan masih memadati Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta di hari keenam Lebaran 2022, Sabtu (7/5/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sumadi mengatakan, penyedia jasa ini tidak memiliki itikad baik untuk ditata. Ketika petugas datang, mereka menutup jasanya. Namun, ketika petugas pergi mereka kembali beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Kami direpotkan dengan pengendalian dan pengawasannya," jelasnya.
Atas hal ini, Sumadi mengatakan Pemkot Yogya akan menegakkan aturan dengan membuat perwal dengan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sesuai dengan ketentuan kita ingin menegakkan Permenhub Nomor 45 yang melarang (skuter listrik) di Kota Jogja," paparnya.
Keberadaan skuter listrik di jalanan utama bisa dibilang membahayakan. Tak hanya bagi pengemudi skuter listrik tetapi juga membahayakan pemotor hingga pejalan kaki.
"Semua wilayah Kota Yogyakarta. Di DKI (juga) tidak boleh, Bandung tidak boleh, Semarang tidak boleh," kata Sumadi.