Satpol PP DIY Tindak 600 Lebih Pelaku Usaha saat PPKM Darurat: Kafe hingga Spa

7 Juli 2021 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kota Yogyakarta di hari pertama PPKM Darurat. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kota Yogyakarta di hari pertama PPKM Darurat. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP DIY menindak 600 lebih pelaku usaha selama 4 hari penerapan PPKM Darurat. Dari jumlah tersebut, ada beberapa tempat usaha terpaksa disegel karena membandel.
ADVERTISEMENT
"Total sampai hari ini hampir 600 pelanggaran. Kepatuhan masyarakat dengan aturaan PPKM Darurat kami nilai masih cukup rendah," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, saat konpers virtual dengan wartawan, Rabu (7/7).
Noviar mencatat, terdapat 396 tempat usaha nonesensial yang ditutup paksa karena tetap beroperasi saat PPKM Darurat.
Kemudian, sebanyak 213 kafe, rumah makan, dan restoran dibubarkan karena masih melayani makan di tepat. Sementara 9 tempat usaha disegel karena melakukan pelanggaran berulang.
"(Yang disegel) pertama tempat hiburan kemarin pas operasi ada salon spa masih buka, ada game net masih buka. Tempat-tempat itu kami datangi tutup paksa ternyata kita datangi lagi masih buka. Kita tutip segel tidak bisa buka sampai tanggal 20 Juli. Kita beri garis Satpol PP," jelasnya.
Suasana Kota Yogyakarta di hari pertama PPKM Darurat. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Noviar menambahkan, selama PPKM Darurat, masih ditemukan sejumlah warung yang berusaha mengelabui petugas. Misalnya warung mematikan lampu di bagian depan, ternyata di dalam tetap berjualan. Ada pula yang pura-pura menutup tempat usaha tetapi di dalam tetap buka secara diam-diam.
ADVERTISEMENT
"Di luarnya lampu dimatikan kita coba liat ternyata orang jualan penuh masih gelar dagangan lapak dan semuanya dine in. Itu kami bubarkan," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Noviar, masih banyak pelaku usaha yang salah pengertian mengenai tempat usaha esensial yang diperbolehkan tetap buka. Misalnya pemilik bengkel yang merasa tempat usahanya masuk sektor esensial karena melayani para tukang ojek.
"Maka nanti yang ternak kucing bilang petshop pokok, kucing lapar makan di mana. Ternak ikan mengatakan penjualan makanan ikan juga pokok pada ikan itu semuanya non esensial harus tutup dan spare part juga harus tutup," tutupnya.