Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Satpol PP DKI: 11.000 Orang Langgar Protokol Kesehatan saat PSBB Transisi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, 11.000 pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial berupa menyapu. Selain itu, terdapat denda administrasi dengan total Rp 52 juta.
Arifin mengeklaim jumlah penindakan tersebut turun dibandingkan PSBB sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan yang lalu, memang terjadi penurunan. Kita katakan bahwa dalam 2 minggu, lebih kurang, ada 11.000 orang yang terkena penindakan pelanggaran. Dari 11.000 itu, total denda Rp 52 juta,” kata Arifin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
“Ini sekali lagi saya katakan bahwa mereka bukan tidak menggunakan masker, tapi penggunaan maskernya yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” ujar Arifin.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Arifin mengimbau masyarakat memperhatikan ketentuan penggunaan masker. Satpol PP DKI juga akan terus mensosialisasikan hal tersebut.
“Makanya bagi mereka yang masih menggunakan maskernya tidak sesuai maka tentu akan terus kita ingatkan, kita edukasi ya, agar mereka menggunakan masker dengan benar,” pungkasnya.