Satpol PP DKI Buka Suara soal Cekcok saat Aksi Bela Palestina di CFD Bundaran HI

4 Maret 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina menggelar aksi di CFD Bundaran HI, Minggu (3/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina menggelar aksi di CFD Bundaran HI, Minggu (3/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, buka suara soal cekcok dengan Koalisi Masyarakat Sipil terkait aksi bela Palestina yang digelar di car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Bundaran HI pada Minggu (3/3).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, aksi kemarin tidak sesuai dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Arifin menegaskan pihaknya menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin (4/3).
Kasatpol PP Arifin menyegel Holywings Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Arifin menjelaskan area HBKB hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya. Jika ada yang mau menggelar acara di sana, maka perlu berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB.
ADVERTISEMENT
"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” jelas Arifin.
Pada peristiwa kemarin, menurut Arifin, aksi diminta untuk pindah ke luar area HBKB. Selain itu bisa juga dilakukan usai HBKB Sudirman-Thamrin selesai.
"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," pungkas Arifin.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina menggelar aksi di CFD Bundaran HI, Minggu (3/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Cekcok dengan Satpol PP ini diungkap penggerak aksi yang juga Divisi Advokasi Internasional KontraS, Nadine Sherani Salsabila. Meski begitu aksi bela Palestina tersebut tetap berjalan di Bundaran HI.
ADVERTISEMENT
"Tadi dari Satpol PP dan juga dari Dishub menerangkan bahwa mereka tidak mengiyakan untuk aksi ini dijalankan, karena adanya maladministrasi, sebuah administrasi yang menurut mereka kurang dilengkapi," ucap Nadine pada Minggu (3/3).
"Tapi tadi melihat tidak hanya dari organisasi masyarakat sipil, tapi masyarakat sipil sendiri yang menekan bahwa ini bukan perihal administrasi, tapi ini perihal ancaman kemanusiaan," pungkasnya.