Satpol PP DKI Patroli Pastikan Tempat Hiburan di Jakarta Tutup

23 Maret 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atraksi Satpol PP di upacara Satpol PP ke-63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atraksi Satpol PP di upacara Satpol PP ke-63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengontrol ruang aktivitas masyarakat demi menekan penyabaran virus corona. Salah satunya yakni dengan meminta semua tempat hiburan di Jakarta tutup selama 2 minggu.
ADVERTISEMENT
Asisten bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, Satpol PP terus berpatroli memasatikan semua tempat hiburan di Jakarta tutup.
Catur Laswanto (kiri) Ketua tim tanggap Codiv-19. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Kegiatan lain yang perlu saya sampaikan bahwa Satpol PP terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pariwisata," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).
"Untuk memastikan bahwa tempat-tempat hiburan sebagaimana dikuot di SE betul-betul ditaati dan mengikuti edaran yang diputuskan Dispar," lanjutnya.
Surat edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta soal penutupan tempat hiburan imbas corona. Foto: Dok. Istimewa
Dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatirf menyebutkan mulai 23 Maret sejumlah tempat hiburan wajib tutup, yaitu klub malam, diskotek, pub, karoke keluarga, karaoke eksekutif.
Juga bar, griya pijat, spa, bioskop. Kemudian tempat bowling, billiard, dan tempat hiburan serupa lainnya.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu demi menerapkan social distancing agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir.
Surat edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta soal penutupan tempat hiburan imbas corona. Foto: Dok. Istimewa